Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Akan Ambil Keputusan Sebelum 17 Februari 2021 Tentukan Nasib Orient Patriot Riwu Kore

Kemendagri segera mengambil keputusan terkait polemik status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Akan Ambil Keputusan Sebelum 17 Februari 2021 Tentukan Nasib Orient Patriot Riwu Kore
Via Kompas TV
Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Sumber: akun Facebook Orientriwukore) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil keputusan terkait polemik status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memastikan, keputusan apakah menunda pelantikan Orient Patriot Riwu Kore menjadi bupati Sabu Raijua akan diumumkan sebelum 17 Februari mendatang.

Masa jabatan bupati masa tugas 2015-2020 yang akan habis pada tanggal 17 Februari merupakan pertimbangan utama langkah cepat segera diambil Kemendagri.

Baca juga: Bawaslu Sarankan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore Sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda

"Pastinya, Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah cepat," kata Akmal Malik di Kemendagri, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

"Langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari," sambung Akmal.

Akmal mengungkapkan, waktu yang tidak banyak dimanfaatkan Kemendagri untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca juga: WNA Terpilih di Pilkada, Ada Kesalahan Verifikasi yang Dilakukan KPUD Kabupaten Sabu Raijua

Berita Rekomendasi

Pukul 10.00 WIB pagi tadi, Kemendagri telah menggelar rapat bersama KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif dan Stafsus Menteri Dalam Negeri.

Rapat tersebut untuk menyaring informasi dan saran dari berbagai pihak terkait penanganan perkara status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.

"Tinggal beberapa hari lagi, makanya dalam waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," ujar dia.

Baca juga: KPU: Berkas Bupati Terpilih Sabu Raijua Sudah di Tangan Mendagri dan Dinyatakan Lengkap

Dalam rapat tersebut, kata Akmal Malik, semua peserta memiliki perspektif yang hampir sama.

"Bahwasanya, kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi di sana," kata dia.

"Kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah kerangka yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai, dan bermuara kepada penetapan pasangan calon melalui putusan Menteri Dalam Negeri tidak menimbulkan kontroversi," ujar Akmal Malik.

Riwayat Kependudukan Orient Patriot Riwu Kore

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) membeberkan riwayat kependudukan Orient Patriot Riwu Kore, Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Orient Patriot Riwu Kore menjadi sorotan karena disebut berstatus warga negara Amerika Serikat.

Hal tersebut terungkap setelah Bawaslu Sabu Raijua mendapat surat resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Berdasarkan data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Orient Patriot Riwu Kore diketahui memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Kemendagri Sebut Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua Pernah Kantongi Paspor Amerika

“Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Selanjutnya dijelaskan Zudan, pada tanggal 28 Agustus 2018, Orient Patriot Riwu Kore melakukan perekaman KTP elektronik di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient Patriot Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Baca juga: Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Warga Amerika Pindah ke Kupang Tahun 2020

Orient Patriot Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient Patriot Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Baca juga: PROFIL Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua, WN AS, Diusung Demokrat, Gerindra & PDIP

“Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk,” kata Zudan.

Terkait paspor, Orient mengakui bahwa dirinya pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019.

“Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwu Kore hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Dirjen Zudan.

Zudan mengatakan ia juga telah berkordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Imigrasi membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi, karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

“Karena dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya,” kata Zudan.

Terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan apakah Orient masih berstatus WNI atau sudah menjadi WNA.

Zudan mengatakan pihaknya di Dukcapil akan membatalkan KTP-el Orient Patriot Riwu Kore bila terbukti Bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara asing.

“Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas