Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Bupati Sabu Raijua Warga Amerika: Urusan Tito Karnavian, Bawaslu Minta Tunda Pelantikan

Fakta sejauh ini tentang polemik bupati terpilihnya Sabu Raijua, NTT, yakni Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika terungkap

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
zoom-in UPDATE Bupati Sabu Raijua Warga Amerika: Urusan Tito Karnavian, Bawaslu Minta Tunda Pelantikan
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta sejauh ini tentang polemik bupati terpilihnya Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat (WN AS) terungkap.

KPU menyatakan berkas Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, telah berada di tangan Mendagri Tito Karnavian.

Otomatis, urusan termasuk pelantikan sang bupati terpilih kini menjadi kewenangan Kemendagri.

Sementara itu, Bawaslu meminta agar pelantikan Orient P Riwu Kore ditunda.

Inila fakta-fakta terbaru tentang pelmik bupati terpilih Sabu Raijua seperti yang dirangkum Tribunnews.com:

Baca juga: Jokowi Tak Balas Surat AHY, Demokrat: Ini Bukan Urusan Internal Saja, Tapi Ada Urusan Kekuasaan

Urusan Tito

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri dan telah dinyatakan lengkap.

BERITA REKOMENDASI

Adapun akhir masa jabatan Bupati Sabu Raijua saat ini akan berakhir per tanggal 17 Februari 2021.

Soal pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih yakni Orient Patriot Riwu Kore bukan lagi menjadi urusan KPU.

"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. Akhir masa jabatan Bupati Sabu tanggal 17 Februari 2021 ini," kata Evi dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Evi menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan.
Yakni melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada 2020 hingga penetapan calon terpilih.

Terkait berkas usulan calon terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang sudah di pihak Kemendagri, KPU menyatakan kewenangan mereka sudah rampung.


Sehingga urusan selanjutnya seperti pelantikan calon terpilih adalah kewenangan Kemendagri.

"Tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai kepada penetapan calon terpilih, dan mengirimkannya kepada Mendagri melalui Provinsi," ucap Evi.

"Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi," jelasnya lagi.

Sebut Kesalahan KPUD

Baca juga: Kalau Hasil Tes GeNose Positif Covid-19, Penumpang KA Tidak Boleh Lanjutkan Perjalanan

Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyoroti adanya Bupati terpilih terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Menurutnya hal itu merupakan kesalahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sabu Raijua, dalam melakukan proses verifikasi administrasi.

"Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tentunya harus melalui syarat. Salah satunya syarat lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020," kata Azis melalui keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Mantan Ketua Komisi III itu meminta KPUD di seluruh Indonesia dapat lebih teliti dalam melakukan proses seleksi pasangan calon pada pesta demokrasi selanjutnya.

Jangan sampai hal ini terulang kembali dan menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Perkembangan teknologi tentunya memudahkan dalam melakukan verifikasi data administrasi untuk mensingkronkan data kependudukan, tentunya KPUD lebih mudah mencocokan data kewarganegaraan, tentunya sekali lagi KPUD Sabu Raijua kecolongan," ujarnya.

Kata Kemendagri

Tribunnews.com memberitakan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore memiliki paspor Negara Amerika Serikat tanpa melepas status WNI-nya.

"Hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan dalam keterangannya, Rabu, (3/2/2021).

Zudan juga mengaku dirinya sudah menindaklanjuti informasi ini ke Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait paspor dan kewarganegaeaan Orient Patriot Riwu Kore

Hasilnya, ditemukan bahwa Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua itu belum pernah melepas kewarganegaraan WNI untuk menjadi WNA.

Sehingga basis data kependudukan milik Kemendagri masih mencatat nama Orient Patriot Riwu Kore sebagai WNI.

Hal tersebut yang menjadi alasan Orient bisa lolos tahap verifikasi pencalonan kepala daerah di Pilkada 2020.

"Hasilnya, bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," ungkapnya.

Saat ini pihak Kemendagri masih melakukan pengkajian perihal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

Jika yang bersangkutan terbukti adalah WNA, maka Dinas Dukcapil akan membatalkan KK dan KTP elektronik miliknya.

"Bila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," papar Zudan.

Saran Bawaslu

Masih dari Tribunnews.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyarankan agar pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, ditunda.

Saran tersebut disampaikan Bawaslu RI kepada KPU dalam rapat yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (4/2/2021) pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut dihadiri KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, dan Stafsus Menteri Dalam Negeri.

"Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah harus berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri, kata Akmal Malik, sangat mempertimbangkan usulan Bawaslu untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Solusi yang diberikan oleh Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak Menteri untuk diambil," ucap Akmal.

Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.

Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI). 

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Di Pilkada 2020, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua. Mereka mengantongi 48,3 persen suara. Orient dan Thobias juga telah ditetapkan KPU sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Danang Triatmojo, Chaerul Umam, Lusius Genik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas