Penanganan Covid
Bantah DKI Jakarta Akan Lockdown, Polri Ancam akan Jerat Penyebar Hoaks
Polri mengancam penyebar hoaks terkait penguncian atau lockdown Jakarta dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengancam penyebar hoaks terkait penguncian atau lockdown Jakarta dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo setelah pihaknya menerima laporan adanya broadcast di Whatsapp yang menyatakan Jakarta akan lockdown pada tanggal 12 Februari 2021.
“Berita hoaks tentu ancaman pidananya di pasal 28 ayat 1 UU tentang ITE,” kata Argo pada konferensi pers terkait libur panjang Imlek, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Kemenkes: Kabar DKI Jakarta Lockdown Total Hoaks
Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pemerintah secara tegas membantah isu yang menyatakan akan ada penguncian atau lockdown total di Indonesia, baik itu di DKI Jakarta maupun di daerah lainnya.
Argo menegaskan bahwa isu yang beredar itu tidak benar atau hoaks. Ia berharap masyarakat tidak mudah membagikan broadcast yang diragukan kebenarannya.
Baca juga: Polri Pastikan Pesan Berantai Soal Lockdown Total Pada 12 Februari 2021 Hoaks
Masyarakat juga diminta untuk mengecek informasi di kanal resmi yang disediakan pemerintah, baik di laman resmi kemenkes.go.id atau di laman resmi satgas covid atau situs resmi kominfo jika mendapatkan informasi yang meragukan.
“Saring dulu informasi baru di sharing. Jadi di cek dulu, kalau itu tidak benar jangan dibagikan lagi,” katanya.
Argo berharap masyarakat selalu melakukan cek jika ada informasi yang beredar yang ada di media sosial maupun media lainnya.