Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Beri Peringatan Anggaran Negara Rawan Penyimpangan Saat Kondisi Pandemi

Adapun risiko terkait adanya pagebluk corona antara lain di bidang strategis yaitu risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPK Beri Peringatan Anggaran Negara Rawan Penyimpangan Saat Kondisi Pandemi
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ilustrasi: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pandemi Covid-19 yang mulai melanda tahun 2020 menimbulkan beberapa risiko bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk penyusunan laporan keuangan.

Adapun risiko terkait adanya pagebluk corona antara lain di bidang strategis yaitu risiko tujuan kebijakan tidak tercapai secara efektif dan efisien.

Kemudian, risiko moral hazards dan kecurangan yaitu risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga: KLAIM Token Listrik Gratis PLN Februari 2021 di WWW.PLN.CO.ID Pilih Stimulus Covid-19

Ada pula risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya.

"Di Kemensos (Kementerian Sosial), satu contoh risiko moral hazard," ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK Hendra Susanto saat konferensi pers, Kamis (4/2).

Selain itu, dia menambahkan, ada risiko kepatuhan yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dapat menimbulkan risiko hukum.

Terakhir, risiko penyajian laporan keuangan yakni penyimpangan dalam PBJ di masa pandemi Covid 19 dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.

Baca juga: Ujian Nasional 2021 Ditiadakan Karena Covid-19, Ini 4 Opsi Syarat Lulus Bagi Siswa

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga, termasuk pula penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Baik yang bersumber dari bendahara umum negara maupun hasil refocussing anggaran dan realokasi kegiatan di masing-masing kementerian atau lembaga," kata Hendra.

Pada kesempatan tersebut Hendra juga memaparkan mengenai hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2019.

Baca juga: Dokter Pasien Kanker Tetap Perlu Vaksinasi Covid-19

Ia mengatakan, LKKL ini menunjukkan bahwa dari 20 entitas kementerian dan lembaga (K/L) yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 K/L mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 K/L mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer).

“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan K/L yang hadir pada hari ini. Tujuannya, untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, hal ini bertujuan agar pada opini LKKL Tahun 2020 nantinya, entitas yang telah baik dapat dipertahankan.

Sementara itu, ada satu K/L yang mendapatkan opini disclaimer adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan adanya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) pada Badan Keamanan Laut RI Tahun 2016.

Kasus itu bermula ketika terdapat usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2016.

"Itu 3 tahun berturut-turut disclaimer, kasus pengadaan backbone coastal, sehingga asetnya Rp 400 miliar tidak bisa digunakan dengan baik. Karena itu, BPK tidak bisa masuk, sehingga tidak bisa beri WTP, maka opininya disclaimer," kata Hendra.

Kendati demikian, dia menambahkan, BPK tidak membiarkan Bakamla kerja sendirian dalam menyusun laporan keuangan agar menjadi opini WTP.

"Kami bantu mereka agar jadi WDP atau WTP. Kami beri masukan agar tata kelola jadi lebih baik," pungkasnya. (Tribun Network/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas