Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang Pangkas Hukuman Bupati Bengkalis

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu berkurang dua tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Amril

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang Pangkas Hukuman Bupati Bengkalis
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memangkas hukuman Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin. 

Diketahui, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Amril yang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. 

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu berkurang dua tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menghukum Amril dengan hukuman 6  tahun pidana penjara.

Baca juga: Eksekusi Putusan PK, KPK Jebloskan Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021), tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Kasasi ini diajukan KPK salah satunya lantaran dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan Amril tidak terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. 

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan Amril menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera. 

BERITA REKOMENDASI

Gratifikasi itu merupakan fee yang diterima Amril setiap bulannya sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.

Baca juga: KPK Setor Uang Rp 699 Juta ke Kas Negara dari Terpidana Kasus Korupsi David Manibui

Amril juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp10,9 miliar.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas