Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPSI: BPJAMSOSTEK Lakukan Proses Investasi dengan Sangat Baik

Selain itu, KSPSI meminta BPJAMSOSTEK tetap menghormati seluruh proses penyidikan dan secara profesional.

Editor: Content Writer
zoom-in KSPSI: BPJAMSOSTEK Lakukan Proses Investasi dengan Sangat Baik
Tribunnews/Herudin
Kejaksaan Agung, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidikan Kejagung RI atas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) soal dugaan pengelolaan dana di bursa saham ramai jadi perhatian publik.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai-Bibit Gunawan berharap dugaan (korupsi, red) tersebut tidak terbukti agar kredibilitas BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik tetap memperoleh kepercayaan dari segenap stakeholder.

“Kami menghormati keseluruhan proses hukum yang obyektif dan transparan agar tidak berkembang opini yang tidak sehat. Oleh karenanya penting hasil penyidikan dapat dipublikasikan kepada segenap pemangku kepentingan. Sebagai bagian dalam sebuah proses di negara hukum maka azas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” jelas Bibit.

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Bibit juga meminta BPJAMSOSTEK tetap menghormati seluruh proses penyidikan dan secara profesional. Memberikan jawaban atau tanggapan dengan disertai data-data pendukung yang akurat untuk membantah atau mematahkan dugaan-dugaan yang secara hukum memang wajib dibuktikan sebaliknya.

“Kami mengikuti perkembangan dari media-media, biarkan itu menjadi domain penegak hukum untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik-baiknya. Dan jika tidak terdapat unsur-unsur dalam dugaan tersebut segera menghentikan prosesnya, demikan juga sebaliknya,” imbuhnya lagi.

Terkait layanan kepada msyarakat luas, sambung Bibit, harus tetap berjalan dengan baik. Menurutnya, BPJAMSOSTEK telah menerapkan prinsip kehati-hatian atau tata kelola yang baik serta comply dalam kebijakan pengelolaan dana peserta berdasarkan rambu-rambu regulasi yang jelas.

“Oleh karena itu dalam rangka menghormati proses hukum yang sedang berjalan, BPJAMSOSTEK harus mampu menjawab setiap dugaan agar segenap pemangku kepentingan. Terutama peserta lebih tenang dan tidak terpengaruh dengan semua opini tidak sehat yang berkembang. Harapannya agar cepat selesai seluruh proses hukum ini,” tutur Bibit.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Analis dan Pengamat Pasar Modal Reita Farianti menjelaskan, apa yang dilakukan BPJAMSOSTEK sudah on the right track dalam pengelolaan dana di bursa saham.

“BPJAMSOSTEK telah melakukan proses investasi yang prudent, sangat baik dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menempatkan 98% posisi sahamnya di indeks LQ45,” tegas wanita yang juga menjabat sebagai Direktur Utama BNI-AM periode 2014-Juni 2020 tersebut. Saham LQ45 adalah, lanjut Reita, saham-saham yang merupakan konstituen atau anggota dari Indeks LQ45 yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Indeks LQ45 sendiri adalah indeks acuan saham yang mengukur kinerja harga dari 45 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.

Baca juga: BPJS Kesehatan Evaluasi Penerapan Perpres 64/2020 di Daerah

“Berdasarkan definisi tersebut, dapat dikatakan Indeks LQ45 tergolong sangat baik, karena memiliki konstituen saham-saham yang telah disaring berdasarkan kriteria likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar dan fundamental yang baik. Contoh dari konstituen indeks LQ45 yang merupakan perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia saat ini antara lain adalah Bank BRI, Bank BCA, Telkom, Bank Mandiri, Astra Internasional, Bank BNI, Unilever dan lain sebagainya,” bebernya.

Disinggung mengenai instansi pemerintah atau badan hukum publik yang memutuskan untuk menggunakan saham LQ45 dalam pengelolaan dana, Reita menegaskan hal tersebut tepat dan sangat aman.


Ditegaskan Reita, karena likuiditas tinggi, kapitalisasi pasar besar dan fundamental perusahaan yang baik merupakan kriteria utama dalam investasi saham. kalaupun terjadi unrealized loss, hal itu sangatlah wajar.

“Wajar jika terjadi unrealized loss, volatilitas dalam pasar saham adalah hal yang sangat wajar. Apalagi disaat terjadi pandemi Covid-19, " pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas