Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Pinjam Uang Rp10 Miliar, Tapi Diberi Jaminan Senilai Rp81 Miliar, Kok?
Dalam kesaksiannya Iwan mengungkap Rezky meminjam uang sebesar Rp10 miliar kepada dirinya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Kemudian pada bulan Februari 2016, Iwan sempat mencoba mencairkan dua jenis cek jaminan berbeda yang sebelumnya diberikan Rezky. Tapi nyatanya, dua pencairan dana itu tertolak lantaran saldo tidak mencukupi.
"Pencairan pertama saya cairkan Rp10 miliar, tapi keterangannya tidak ada dana atau kurang saldo sehingga ditolak. Pencairan pertama februari tahun 2016. Satunya juga saya cairkan lagi. Mei 2016. Ditolak lagi," ucap Iwan.
"Jadi intinya belum ada upaya dikembalikan," tegasnya.
Belakangan diketahui perkara Hiendra yang diurus Nurhadi dan Rezky Herbiyono, berakhir dengan kekalahan PT MIT.
Dakwaan Hiendra Soenjoto
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto memberi suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebesar Rp45,7 miliar, tepatnya Rp45.726.955.000.
Pemberian suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan dua perkara sekaligus.
Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.
Adapun praktik penyuapan pengurusan perkara - perkara tersebut disamarkan lewat perjanjian kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara Hiendro dengan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Hiendra menyuap Nurhadi karena dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.
Menurut jaksa, hal ini bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Hiendra Soenjoto diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.