Sepanjang 2020, Polri Tangani 352 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Covid-19
Polri mencatat telah menangani 352 kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait dengan Covid-19 sepanjang tahun 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mencatat telah menangani 352 kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait dengan Covid-19 sepanjang tahun 2020.
"Data di tahun 2020 untuk berita hoaks itu ada 352 kasus yang kita tangani," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam diskusi daring, Jumat (5/2/2021).
Dijelaskan Argo, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut telah dikenakan pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Baca juga: Satgas Pantau 77.704 Suspek Covid-19 Per 5 Februari 2021
"Untuk anggota masyarakat yang menyebarkan itu tentunya ada ancaman pidananya. Ini dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar diproses oleh siber polri," kata Argo.
Selain itu, kata Argo, ada pelaku yang dijerat UU KUHP terkait penyebaran berita bohong. Dalam beleid pasal tersebut, ancaman hukumannya dimulai dari 2 tahun hingga 10 tahun penjara.
Baca juga: Update 5 Februari: Meningkat Penambahan 11.749 Kasus Covid-19, Total 1,134 Juta Orang
"UU KUHP pasal 14 ayat 1, barang siapa menyebarkan berita bohong ancamannya 10 tahun dan ayat 2 nya barang siapa yang menyiarkan berita keonaran di kalangan rakyat dipenjara 3 tahun. Pasal 15 barang siapa menyiarkan tidak pasti atau tidak lengkap dapat membuat keonaran ancamannya 2 tahun," ujar Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.