Sosok Syamsu Djalal yang Dicopot dari Ketua Mahkamah Berkarya: Pernah Jadi Danpuspom ABRI
Profil Syamsu Djalal yang dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya, pernah mengkritik KSAD Andika Perkasa.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Mayor Jenderal TNI (Purn) Syamsu Djalal resmi dihentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai Berkarya.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 063/B/DPP/BERKARYA/XII/2020 yang ditandatangani Sekjen DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, dan Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono.
Syamsu Djalal digantikan Syamsul Zakaria yang resmi menjabat Ketua Mahkamah Partai Berkarya per 28 Desember 2020.
Sebelumnya, Syamsu Djalal sempat mengaku ia menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Berkarya menggantikan Badaruddin.
Namun, Badaruddin membantah pernyataan itu dan berkata Partai Berkarya tak pernah mengetahui serta menyetujui langkah pencopotan dirinya.
Baca juga: Syamsu Djalal Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya
Baca juga: Badaruddin Andi Picunang Bantah Dipecat Dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya, Kop Suratnya Palsu
"Bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud, kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut," kata Badaruddin melalui keterangan yang didapat wartawan, Kamis (4/2/2021), dilansir Tribunnews.
Mengutip SURYA.co.id, Syamsu Djalal merupakan pendiri awal dan pemimpin Partai Berkarya yang dideklarasikan pada 13 Mei 2016.
Syamsu lahir di Padang, Sumatera Barat pada 22 Desember 1943.
Ia lulus dari Akademi Militer Nasional pada 1965 silam.
Sebelum pensiun, Syamsu Djalal diketahui pernah menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ABRI dan Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Lagi, Tokoh Senior Partai Suu Kyi Ditangkap Militer Myanmar
Baca juga: Eks Jaksa KPK Meninggal Dunia, Pernah Tangani Kasus Korupsi Ketum Partai Hingga Menteri
Setelah pensiun dari dunia militer, Syamsu aktif sebagai pengacara dan terjun di beberapa organisasi sosial dan politik.
Ia pernah dipercaya menjadi Ketua Umum Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP), Ketua Dewan Pembina National Corruption Watch (NCW), dan Ketua Dewan Pembina Koperasi Taksi (Kosti).
Pernah Kritik KSAD Andika Perkasa
Pada September 2020 lalu, Syamsu Djalal menjadi sorotan karena mengkritik Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), ANdika Perkasa, terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada Sabtu (29/8/2020).
Dilansir Kompas TV, Syamsu mengkritik pernyataan Andika yang menyebut akan menindak tegas oknum TNI yang menjadi pelaku penyerangan.
Baca juga: Beredar Surat Badaruddin Andi Picunang Dicopot dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya
Baca juga: Sekjen Partai Berkarya: Sebaiknya Perubahan UU Pemilu Dilakukan Sekali dalam 25 Tahun
Meski mengapresiasi langkah Andika Perkasa, Syamsu mengingatkan bahwa tak ada prajurit yang sepenuhnya bersalah.
Menurut Syamsu, komandan dari prajurit tersebut seharusnya juga ikut bersalah.
Pasalnya, ujar Syamsu, apa yang dilakukan para prajurit merupakan hasi kepemimpinan komandannya.
"Tadi bagus KSAD tegas, tapi lihat dong, enggak ada anak buah yang salah 100 persen itu enggak ada."
"Yang salah komandan, pimpinannya."
Baca juga: Jokowi Tak Balas Surat AHY, Demokrat: Pak Moeldoko Itu Orang Istana, Bukan Internal Partai Demokrat
Baca juga: Sayap Partai Demokrat IMDI Sesalkan Sikap Yang Mengkudeta Kedudukan AHY
"Bagaimana kepemimpinannya," kata Syamsu dalam acara Indonesia Lawyers Club yang dikutip dari tayangan YouTube pada Sabtu (5/9/2020).
"Benar (memecat prajurit) itu haknya KSAD kok."
"Tapi ingat! Enggak ada prajurit yang salah 100 persen, komandannya juga," tegas dia.
Baca juga: Partai Berkarya Tolak Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Baca juga: Kader Muda Partai Berkarya Dilarang Terafiliasi dengan FPI
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam, Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta, Kompas TV/Tito Dirhantoro)