Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Tewasnya Dini Sera, Penangkapan Ronald Tannur hingga Peluang Peninjauan Kembali

Penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Update Kasus Tewasnya Dini Sera, Penangkapan Ronald Tannur hingga Peluang Peninjauan Kembali
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Ronald Tannur yang sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang pacar, Dini Sera Afriyanti akhirnya ditangkap. 


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ronald Tannur yang sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang pacar, Dini Sera Afriyanti akhirnya ditangkap.

Ronald Tannur ditangkap saat berada di kediamannya Pakuwon City Virginia Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.

Baca juga: Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim Di Rumahnya Perumahan Victoria Regency Surabaya

Berikut rangkuman duduk perkara kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, perjalanan sidang, proses penangkapan Ronald Tannur hingga perkembangan kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti dihimpun Tribunnews.

Kronologis Penganiayaan Dini Sera

Diketahui Dini Sera tewas setahun lalu tepatnya 4 Oktober 2023.

Dini tewas akibat dianiaya oleh Ronald Tannur setelah terjadi percekcokan di Blackhole Lenmarc Mall Surabaya.

Menurut Lisa Rahma, kuasa hukum Ronald, percekcokan terjadi karena korban tak bersedia diajak pulang dari lokasi karaoke itu.

"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, pemicu pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang namun korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang," kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

Berita Rekomendasi

Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

"Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau.

Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, 'kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal'," jelas Lisa menirukan ucapan Ronald.

Baca juga: Hari Ini KY Periksa Keluarga Dini Sera terkait Laporan Etik Hakim PN Surabaya

Korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke Apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

Namun Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

Kemudian, tersangka dan korban terlibat cekcok selama berada di dalam lift hingga di lantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

"Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu. Karena Dini masih belum mau pulang," ucapnya.

Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas.
Gregorius Ronald Tannur (31) dan korban Dini Sera Afrianti (29). Ronald Tannur, putra anggota DPR RI dari fraksi PKB Edward Tannur asal Nusa Tenggara Timur menganiaya seorang wanita Dini Sera hingga tewas. (Instagram/ tribunjatim.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas