Oknum Polisi Diduga Aniaya Ibu-ibu di Ambon, Korban Dipukul dan Dibanting, Emosi Ditagih Utang
Jamila Ode mengaku dianiaya oknum polisi saat menagih utang. Simak kronologi lengkap kejadian ini.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Ambon - Seorang ibu rumah tangga bernama Jamila Ode (54) mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota polisi, Bripka La Argam, yang bertugas di Polda Maluku.
Kasus ini terjadi pada 19 Januari 2019, sekitar pukul 20.00 WIT, di kediaman Bripka La Argam di kawasan Waiheru, Kota Ambon.
Jamila Ode menjelaskan bahwa ia mendatangi rumah Bripka La Argam untuk menagih utang yang telah tertunggak selama setahun.
Namun, alih-alih menerima pembayaran, ia justru diserang.
"Saat saya menagih utang, dia malah emosi dan langsung memukul saya, membanting, dan menyeret saya," ungkap Jamila pada Selasa, 31 Desember 2024.
Akibat penganiayaan tersebut, Jamila mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Baca juga: Kronologis Polwan Bripka RH Diduga Aniaya Seorang Nenek di Baubau Sultra, Saksi Beri Pengakuan Beda
Laporan ke Polda Maluku
Jamila telah melaporkan kejadian ini ke Polda Maluku, baik untuk masalah utang piutang maupun kasus penganiayaan.
Meskipun masalah utang piutang telah diselesaikan, kasus penganiayaan yang dilaporkan Jamila ditutup secara sepihak oleh pihak kepolisian.
"Kasus ini malah dimanipulasi menjadi masalah percintaan," tambahnya.
Jamila menyebutkan bahwa pada tahun 2021, pihak kepolisian menutup kasus ini tanpa pemberitahuan.
"Katanya saya ini cemburu karena waktu datang ke rumah ada dia dan pacarnya. Dan saya sempat dipanggil untuk sidang kode etik atas masalah yang dimanipulasi ini, tapi saya tidak datang,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Polisi Ipda RN Mesum dengan Istri Orang, Kini Ditahan usai Video Asusila Lawasnya Viral
Harapan untuk Keadilan
Jamila merasa tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian sangat tidak adil.
"Terduga pelaku seharusnya diproses secara hukum yang berlaku. Tidak ada keadilan di Polda Maluku terhadap saya sebagai korban penganiayaan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ia telah melaporkan kasus ini hingga ke Mabes Polri, namun tetap tidak ada tindak lanjut.
Melalui media, Jamila berharap bisa menciptakan keadilan bagi dirinya.
"Saya sudah suarakan ini sampai ke Mabes Polri, buktinya surat-suratnya semua ada, tapi tetap tidak diproses," tutup Jamila.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul IRT di Ambon Ngaku Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi, Minta Diproses Hukum
(TribunAmbon.com/Mesya Marasabessy)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.