Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Tewasnya Dini Sera, Penangkapan Ronald Tannur hingga Peluang Peninjauan Kembali

Penangkapan terhadap Ronald merupakan pelaksanaan dari hasil putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald pada tingkat kasasi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Update Kasus Tewasnya Dini Sera, Penangkapan Ronald Tannur hingga Peluang Peninjauan Kembali
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Ronald Tannur yang sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang pacar, Dini Sera Afriyanti akhirnya ditangkap. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, cekcok antara keduanya itu diperburuk dengan kondisi pengaruh minuman keras yang ditenggak di room 7.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).

Ronald mulai menganiaya korban ketika berada di lift menuju ke lantai dasar (basement) yakni menendang Dini hingga tersungkur.

Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

Dia melakukan pemukulan itu dua kali.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

Dia sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

BERITA REKOMENDASI

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia. 

Drama Penangkapan

Ronald ditangkap di kediamannya saat tengah berada di lantai 2 rumahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan, eksekusi berjalan lancar.

"Alhamdulillah, eksekusi berjalan dengan baik. Gregorius yang berada di lantai 2 sempat terkejut saat kami datang," ujar Mia Amiati.

Mia menjelaskan, eksekusi dilakukan tanpa menunggu salinan putusan.


Namun pihaknya mengaku sudah memiliki dasar.

Mahkamah Agung pernah merilis jaksa bisa melaksanakan eksekusi terlebih dahulu tanpa menunggu salinan putusan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas