Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Pengusaha Dukung Jokowi agar Tak Ada Lockdown dalam Atasi Pandemi Covid-19

Presiden Joko Widodo pernah memberikan pelarangan kepada pemerintah daerah mengambil kebijakan lockdown atau karantina wilayah dalam hadapi pandemi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ini Alasan Pengusaha Dukung Jokowi agar Tak Ada Lockdown dalam Atasi Pandemi Covid-19
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) - Alasan pengusaha mendukung kebijakan Presiden Jokowi tak ada lockdown dalam mengatasi pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan pelarangan kepada pemerintah daerah mengambil kebijakan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan saat rapat dengan gubernur seluruh Indonesia lewat video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi menyebutkan, ia kerap mendapat pertanyaan kenapa tak melakukan lockdown seperti negara-negara lain.

Namun, Jokowi menegaskan, setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda-beda.

Langkah Presiden Jokowi ini mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, menilai arahan dan kebijakan Presiden Jokowi sangat tepat dalam kondisi menanggulangi pandemi yang masih meningkat, walaupun telah dilaksanakannya PPKM dua kali di awal tahun 2021 ini.

Baca juga: Diterapkan Mulai 9 Februari, Ini yang Perlu Diketahui Mengenai Kebijakan Baru PPKM Berskala Mikro

"Kami berharap pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya tidak over dan multitafsir."

BERITA REKOMENDASI

"Tetapi, mampu secara cermat dan tepat menerjemahkan arahan Presiden Jokowi ini, terutama dalam mengutamakan kesehatan dan mengatur operasional aktivitas usaha pada sektor-sektor yang diizinkan," ujarnya, Kamis (4/2/2021).

Aktivitas mal dan ritel modern yakni minimarket, supermarket, hypermarket, wholeseller, dan department store atau specialty store dari anggota-anggota Aprindo sebagai sektor riil di hilir sampai saat ini masih sepi kunjungan.

"Ini yang berkorelasi kepada daya beli masih rendah serta keengganan masyarakat ekonomi menengah atas berkonsumsi karena khawatir dengan pandemi yang belum berakhir," kata Roy.

Karena itu, keberadaan operasional ritel dan mal perlu dibedakan, tidak digeneralisasi dengan cluster pencetus pandemi antara lain transportasi umum, perkantoran, bahkan keluarga.

"Kami berharap penuh agar operasional mal dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasional dalam memberikan akses bagi masyarakat."


"Selain itu, emenuhi kebutuhan pokoknya dan sehari-hari ditengah situasi pandemi ini," kata Roy.

Baca juga: Tak Ada Lockdown saat Imlek, Kemenkes Tegaskan PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan

Selain itu, Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti lockdown parsial yang tidak efektif.

Bahkan sangat disayangkan ketika ada wali kota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok dan sehari hari sampai jam 19.00 di ritel modern.

"Tetapi memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan boleh beroperasional sampai jam 22.00, sampai dimana pemahaman dan telaah wali kota tersebut dalam upaya penanggulangan bersama Covid-19," imbuh Roy.

Bagi Roy, pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM saja, yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran Covid-19.

"Apalagi lockdown parsial yang hanya pada daerah tertentu saja, tentunya tidak akan efektif menggambarkan keutuhan penanggulangan Covid-19 yang disebabkan dari faktor hulu dan akibat ketidak disiplin masyarakat menerapkan 3M 'secara nasional', tutup Roy.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas