Anwar Abbas Sebut Transaksi Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Mirip Seperti Barter
Transaksi yang selama ini terjadi di Pasar Muamalah adalah sah-sah saja, sebab dinar dan dirham bukanlah mata uang asing
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mempertanyakan soal polemik Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar untuk bertransaksi antara pembeli dan pedagang.
Diketahui, sebab itulah, pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi ditangkap kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Untung 2,5 Persen, Koin Dinar, Dirham Dilabeli Namanya
Menurut Anwar, transaksi yang selama ini terjadi di Pasar Muamalah adalah sah-sah saja, sebab dinar dan dirham bukanlah mata uang asing seperti dollar maupun euro.
"Tapi itu adalah komoditi yang bentuknya mirip dengan uang yang mereka buat sendiri yang bahan bakunya berupa emas dan perak yang mereka beli dari PT. Antam atau dari pihak lainnya dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah," kata Anwar dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/2/2021).
Baca juga: Soroti Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah, Ini Tanggapan Maruf Amin dan Bank Indonesia
Anwar menyebut transaksi tersebut mirip dengan barter, voucher, hingga koin khusus yang digunakan untuk membeli sesuatu.
"Saya rasa tidak ada masalah karena untuk membuat komoditi dinar dan dirham tersebut mereka juga telah membelinya terlebih dahulu dengan mempergunakan rupiah," lanjutnya.
Anwar membandingkan dengan transaksi yang dilakukan di beberapa daerah, seperti di Bali.
"Tetapi di Bali kita lihat masih banyak orang melakukan transaksi dengan US dollar, ini tentu saja maksudnya adalah untuk memudahkan transaksi terutama dengan wisatawan asing," katanya.
Baca juga: Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah
Menurutnya, apa yang terjadi di Bali merupakan bentuk pelanggaran, sebab akan membawa dampak negatif bagi perekonomian nasional
"Bank Indonesia telah membuat aturan dimana setiap transaksi yang dilakukan dalam wilayah negara republik indonesia harus memakai dan mempergunakan mata uang rupiah," tambahnya
Anwar pun mempertanyakan soal pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi yang ditangkap kepolisian.
"Apakah karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan dari BI yang melarang kita yang berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk bertransaksi mempergunakan mata uang asing seperti US dollar, euro, yen dan yang lainnya?" ujar Anwar.
"Menurut saya, apa yang dilakukan mereka tidak masuk ke dalam kategori mempergunakan mata uang asing, tapi adalah masuk ke dalam kategori transaksi yang menggunakan sistem barter atau voucher atau coin, di mana komoditas emas (dinar) dan perak (dirham) yang mereka miliki mereka tukarkan dan atau barterkan dengan komoditas-komoditas serta jasa yang mereka inginkan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.