Cek BPUM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cukup Masukkan Nomor KTP dan Ikuti Cara Berikut
BPUM merupakan program bantuan yang disediakan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM di masa pandemi, berikut tata cara mengeceknya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan pemerintah kepada masyarakat, sebagai upaya untuk membantu para pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19.
Masyarakat yang memiliki usaha mikro dan sudah mendaftarkan usahanya serta telah sesuai syarat, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Dana bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Program BPUM ini sudah berjalan sejak 2020 dan diusulkan berlanjut hingga tahun 2021.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi eform.bri.co.id/bpum.
Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan dana BPUM tahun 2020 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Perpanjangan pencairan dana ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum: Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 18 Februari 2021
Baca juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Siapkan NIK KTP!
Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Senilai Rp 2,4 Juta, Beserta Cek Penerima BPUM via eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Pencairan BPUM di BRI Diperpanjang
Calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Berikut cara mengecek status BPUM melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.