PKB Dukung Pilkada Serentak Nasional Digelar 2024
Fraksi PKB DPR RI mendukung dihentikannya pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB DPR RI mendukung dihentikannya pembahasan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan perintah Ketua Umum DPP PKB Muhaminin Iskandar.
Hal itu sekaligus menandakan bahwa PKB mendukung digelarnya pilkada serentak nasional tahun 2024.
"Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draf RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung Pilkada Serentak Nasional sesuai UU 10/2016 yaitu November 2024," kata Luqman melalui keterangannya, Minggu (7/2/2021).
Luqman menjelaskan PKB memandang upaya revisi UU Pemilu harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Dia mencontohkan adanya penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada karena aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yaitu 500 pemilih dengan lima kertas suara.
"Lalu politik uang pada Pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang tidak tegas dan efektif," ucapnya.
Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak Diundur Setelah Pemilu, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Prabowo Subianto Pekan Lalu, Tak Bahas Pilkada DKI
Menurut Luqman, diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran.
Dia menjelaskan penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009 perlu dievaluasi.
"Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui pemilu, atau malah sebaliknya," ujarnya.
Terkait persoalan penyelenggaraan pemilu, lanjut Luqman, Ketua Umum PKB Muhaimin telah menyampaikan, pertama, deretan problematika aturan pemilu harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru dan membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil.
Hal itu, menurutnya, agar keinginan mulia memperbaiki undang-undang pemilu dapat dihindarkan dari jebakan kepentingan politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya.
"Kedua, PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu," katanya.
Kemudian, Luqman mengatakan bahwa seluruh energi dan sumber daya yang dimiliki bangsa saat ini sebaiknya dikerahkan untuk menangani pandemi Covid-19 dengan seluruh dampaknya seperti ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan masalah-masalah lain.
"Pemerintah perlu diberikan kesempatan yang leluasa mengatasi masalah-masalah ekstra-mendesak tersebut," pungkasnya.
Diketahui, saat ini DPR tengah menggodok revisi UU Pemilu.
Baca juga: Di Luar Gerindra, 2 Partai Ini Diprediksi Usung Anies di Pilkada DKI
Baca juga: Jika KLB Ilegal Diselenggarakan Demokrat Bisa Tak Berpartisipasi di Pilkada dan Pemilu 2024
Dalam prosesnya, isu yang menguat dalam revisi UU Pemilu yakni adanya pengaturan ulang (normalisasi) jadwal Pilkada di 2022 dan 2023.
Selain itu, isu mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden juga masih menuai polemik.