Arus Kas BPJS Kesehatan Tahun 2020 Surplus Rp 18,7 Triliun
Fachmi menyatakan, arus kas DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mencatat hingga akhir tahun 2020, pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terhitung cukup.
Bahkan cashflow/arus kas dana jaminan sehat (DJS) Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan kondisi keuangan DJS Kesehatan yang sehat itu, menunjukkan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019.
Baca juga: BPJS Kesehatan Evaluasi Penerapan Perpres 64/2020 di Daerah
"Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 Triliun," kata Fahmi, Senin (8/4/2021).
Diharapkan pada tahun 2021, melihat tata kelola yang andal, Program JKN-KIS mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.
Baca juga: Kelar Fit and Proper Test, Ketua Komisi IX:Dewas BPJS Jangan Hanya Jadi Pelengkap dan Tukang Stempel
"Ke depan kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan serta meringankan Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” tambah Fachmi.
Fachmi menyatakan, arus kas DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan.
Angka Kepuasaan Peserta Naik
BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas.
"Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019,” terang dia.
Lebih jauh ia mengimbau, peserta JKN-KIS secara aktif memberikan feedback (umpan balik) atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan.
Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS.
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS,” ungkapnya.
Fachmi menambahkan, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.
“Aset netto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” ujar Fachmi.