Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021

Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro Jawa-Bali yang berlaku mulai besok tanggal 9-22 Februari 2021. Simak selengkapnya di sini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi - Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro Jawa-Bali yang berlaku mulai besok tanggal 9-22 Februari 2021. Simak selengkapnya di sini. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Baca juga: Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

Aturan Zona Oranye

Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

1. Pelacakan kontak erat

Rekomendasi Untuk Anda

2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

Aturan Zona Kuning

Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.

Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Aturan Zona Hijau

Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan) (Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas