Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta Sosialisasi SKB 3 Menteri Minimal 1 Tahun

Retno Listyarti meminta agar sosialiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah dilaksanakan selama setahun.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPAI Minta Sosialisasi SKB 3 Menteri Minimal 1 Tahun
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Retno Listyarti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta agar sosialiasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah dilaksanakan selama setahun.

Menurut Retno, diperlukan sosialiasi yang masih ke berbagai pihak sebelum aturan dalam SKB ini dilaksanakan.

"Kami mendorong pemerintah pusat ataupun daerah melakukan sosialisasi secara masif minimal satu tahun," ujar Retno dalam webinar yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru, Senin (8/2/2021).

Retno menilai ketetapan pencabutan aturan penggunaan atau pelarangan seragam beratribut agama terganjal oleh pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pengawasan penerapan SKB ini, menurut Retno, akan mengalami kendala karena PJJ. Sekolah dapat menyatakan aturan mengenai seragam sudah dicabut, padahal belum dilaksanakan.

"Bilang saja sudah dicabut. Padahal belum, kan PJJ kan enggak ada juga anak-anak yang datang ke sekolah," ucap Retno.

Baca juga: Misinformasi Soal SKB 3 Menteri, KPAI: Orang Tua Anggap Siswa Berjilbab Dilarang

Dirinya menilai lebih baik pemerintah melakukan sosialisasi untuk menyamakan persepsi mengenai SKB ini.

BERITA REKOMENDASI

Pelibatan tokoh masyarakat dan agama, menurut Retno, sangat penting dalam sosialisasi kepada masyarakat.

"Pelibatan tokoh agama menurut saya ini penting ya, tokoh agama dan masyarakat dalam SKB 3 Menteri, agar peran tokoh agama masuk di sini," pungkas Retno.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas