Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cecar Operator Ihsan Yunus Soal Pengadaan Bansos COVID-19

Ali menuturkan, penyidik sebelumnya telah memanggil Agustri untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (29/1/2021) lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Cecar Operator Ihsan Yunus Soal Pengadaan Bansos COVID-19
Tribunnews.com/Ilham
Operator dari Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 pada Senin (8/2/2021) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi COVID-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos COVID-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Berita Rekomendasi

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas