Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Telusuri Proses Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug

Nurhadi sendiri usai digarap tim penyidik KPK menjawab seputar pertanyaan kasus perintangan penyidikan ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Telusuri Proses Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug
Tribunnews/Irwan Rismawan
Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.

Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.

Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan pada Februari 2020. Dia dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas