Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misinformasi Soal SKB 3 Menteri, KPAI: Orang Tua Anggap Siswa Berjilbab Dilarang

misinformasi ini terjadi karena banyak siswa, guru, dan orang tua yang tidak membaca secara keseluruhan mengenai SKB ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Misinformasi Soal SKB 3 Menteri, KPAI: Orang Tua Anggap Siswa Berjilbab Dilarang
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan terjadi misinformasi atau kesalahpahaman di masyarakat terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah.

Menurut Retno, misinformasi ini terjadi karena banyak siswa, guru, dan orang tua yang tidak membaca secara keseluruhan mengenai SKB ini.

Selain itu, Retno mengungkapkan terdapat beberapa informasi bias yang beredar di media sosial.

"Ternyata terjadi misinformasi terkait dengan SKB 3 Menteri. Sehingga di lapangan terjadi banyak keresahan karena tidak dibaca dan cepat menyimpulkan. Serta lebih percaya media sosial. Sehingga menjadi bias dan bola liar, kalau menurut saya jika dibiarkan bisa memecah belah karena cukup tajam di bawah," ujar Retno dalam webinar yang digelar Imparsial dan Yayasan Cahaya Guru, Senin (8/2/2021).

Retno mengungkapkan misinformasi yang beredar tersebut di antaranya anggapan orang tua jika SKB ini melarang penggunaan jilbab bagi siswa.

"Ini juga muncul, padahal ini misinformasi. Ada orang tua beranggapan penggunaan jilbab dilarang sama sekali, hal ini juga ada," ungkap Retno.

Kemudian ada pula yang beranggapan bahwa SKB ini membebaskan siswa memakai seragam apapun.

Baca juga: Dukung SKB 3 Menteri, Komnas HAM: Negara Tidak Boleh Memaksa dan Melarang Keyakinan Beragama

Berita Rekomendasi

Misinformasi ini juga berdampak kepada beberapa orang tua yang menyekolahkan putrinya di madrasah. Para orang tua khawatir aturan memakai jilbab di madrasah dicabut.

"Ini ternyata orang tua murid MI, MTS khawatir, kalau nanti dicabut oleh sekolah aturan yang wajib menggunakan jilbab. Mereka khawatir nanti anaknya jadi suka-suka begitu. 'Ah saya enggak mau pakai jilbab, sekarang boleh kok enggak pakai," ucap Retno.

Padahal aturan mengenai penggunaan jilbab di madrasah tidak diatur oleh SKB 3 Menteri

Selain itu, SKB ini menimbulkan kekhawatiran bagi guru yang mengampu pelajaran agama Islam.

Mengingat ada guru pelajaran agama Islam yang mewajibkan pemakaian jilbab pada saat pelajarannya.

"Mereka khawatir kalau nanti enggak boleh lagi. Jadi hanya diwajibkan hanya kepada siswi yang ikut mata pelajaran agama atau yang Islam tadi. Artinya pada saat pembelajaran saja," tutur Retno.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas