Pelarian Istri Pembakar Suami Berakhir di Semarang, Aksi Kejinya Dilandasi Dendam
KR mengaku telah merencanakan aksinya dengan membeli bensin yang dimasukkan ke botol air mineral untuk membakar suaminya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pelarian wanita berinisial KR (54), yang tega membakar suaminya sendiri, Samsudin (47), berakhir di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dia ditangkap polisi usai membakar suaminya sendiri dengan cairan bensin. Pelaku mengaku merencanakan aksinya karena sakit hati dengan korban.
Diketahui, kini korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.
Sang suami menderita luka bakar mencapai 90 persen.
KR mengaku telah merencanakan aksinya dengan membeli bensin yang dimasukkan ke botol air mineral untuk membakar suaminya.
TribunJakarta.com memnghimpun sejumlah informasi mengenai peritiwa tersebut.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menangkap KR di Semarang.
"Dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," ujar Iman, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Seorang Istri Bakar Suami yang sedang Tidur, Gara-gara Sering Dianiaya dan Bertengkar soal Ekonomi
Baca juga: Istri Pembakar Suami Tertangkap di Semarang, Tak Tahan Jadi Korban KDRT
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat bulat menetapkan KR sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, KR langsung pergi ke Semarang sesaat setelah melancarkan aksinya.
"Dia naik bus ke Semarangnya, rumah orang tuanya," ujar Angga.
KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Sakit Hati