Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah: PPKM Mikro Akan Berlaku Mulai Selasa Besok 

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan diterapkan mulai besok, Selasa, 9 Februari 2021.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah: PPKM Mikro Akan Berlaku Mulai Selasa Besok 
capture video
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan diterapkan mulai besok, Selasa, 9 Februari 2021.

PPKM Mikro diterapkan di seluruh desa/kelurahan dan kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite PC-PEN, Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

"PPKM Mikro akan berlaku mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari, di seluruh desa/kelurahan, pada kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai prioritas wilayah pemberlakuan PPKM Mikro oleh gubernur," ucap Airlangga.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021

Pemerintah berkomitmen akan terus memonitoring, mengevaluasi dan melakukan pengawasan pada penerapan PPKM Mikro.

"Pemerintah tentu selalu melakukan monitoring," ujar Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Alasan Pemerintah Ambil Kebijakan PPKM Mikro Tekan Penularan Covid-19

BERITA REKOMENDASI

PPKM Mikro akan dilaksanakan dengan mendirikan Pos Jaga di tingkat desa dan kelurahan.

Fungsi Pos Jaga Desa/Kelurahan itu, untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan berkoordinasi dengan TNI-Polri. 

"Selain itu akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di tingkat pusat, Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kesehatan, serta melibatkan kementerian/lembaga yang terkait," ujar Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas