Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinangki Divonis 10 tahun penjara, MAKI: Sebaiknya Jadi Justice Collaborator Ungkap Siapa King Maker

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pinangki Divonis 10 tahun penjara, MAKI: Sebaiknya Jadi Justice Collaborator Ungkap Siapa King Maker
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.

Di antaranya, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis Minta Divonis Ringan

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap dari Djoko Tjandra sebanyak 1 juta dolar AS.

Dana yang diberikan tersebut, dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalankan penahanan selama 2 tahun.

Dari total 1 juta dolar AS itu, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini sudah menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam upaya menyembunyikan hasil korupsi itu.

Baca juga: Jelang Vonis, Jaksa Pinangki Menangis: Saya Hanya Mohon Belas Kasihan dan Keringanan Yang Mulia

"Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1,7 miliar; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412,7 juta; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430 juta," ucap Eko.

Berita Rekomendasi

Karena perbuatannya tersebut, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Dirinya juga didakwa, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas