PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kebakaran Gedung Kejagung secara Tertutup, JPU Hadirkan 6 Saksi
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Senin (8/2/2021).
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Senin (8/2/2021).
Adapun agendanya yakni pemeriksaan saksi yang digelar secara tertutup.
Pantauan Tribunnews.com, sidang dilakukan di ruang 5 PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi.
Baca juga: Kaleidoskop 2020 : Kasus Kebakaran Kejagung Hingga Penangkapan Petinggi-Anggota KAMI
Majelis Hakim sebelumnya membuka persidangan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
Selanjutnya, majelis hakim meminta agar pihak-pihak, termasuk media, yang tidak memiliki kepentingan untuk keluar ruangan.
"Mau menyampaikan silakan keluar dulu. Silakan keluar semuanya, kami beri kesempatan untuk mengambil gambar. Ruang sidang ini kita ini agak sempit," kata Hakim Elfian di PN Jaksel.
Sementara itu, ditemui di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana mengatakan saksi menyampaikan barang bukti hangus terbakar.
"Karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi barang bukti yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu abu. Tapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kita lihat lagi," kata Made.
Saksi yang dihadirkan, menurut Made, memberikan keterangan yang objektif.
"Sejauh ini cukup objektif sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian. Minggu depan masih pemeriksaan saksi," pungkasnya.
Dalam kasus ini, total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang sudah menjalani sidang sebelumnya. Ada tiga berkas yang tekah diperiksa.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.
Berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Selanjutnya, berkas ketiga bernomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU dalam persidangan, Senin (1/2/2021).
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.