PPKM Mikro Dimulai Besok, Apa Bedanya dengan PPKM Sebelumnya?
PPKM Mikro lebih menitikberatkan kepada pengawasan sampai tingkat desa, termasuk mengawasi orang-orang yang melakukan isolasi mandiri.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
Fungsi PPKM Mikro ini adalah mendampingi Puskesmas dan fasilitas tenaga kesehatan di desa-desa sebagai tim pelacak.
Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang akan mengawasi?
Baca juga: Kemendagri Keluarkan Inmendagri Soal PPKM Skala Mikro, Kantor Boleh Buka 50 Persen
Baca juga: Tak Ada Lockdown saat Imlek, Kemenkes Tegaskan PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan
"Mereka yang dikarantina 14 hari harus dikasih makan, diawasi. Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskemas, yang mendampingi tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikirim makanan, harus diawasi," kata dia.
Terkait kebijakan baru ini, Menteri Dalam Tito Karnavian sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal PPKM berskala mikro pada Minggu (7/2/2021) kemarin.
Keluarnya Inmendagri itu dibenarkan oleh Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan.
"Benar," ujarnya singkat.
Inmendagri terkait PPKM mikro ditujukan kepada kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Walikota di 5 provinsi Indonesia, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri itu. Di antaranya terkait kegiatan di perkantoran.
Jika saat PPKM perkantoran diwajibkan melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen, maka pada PPKM skala mikro ini kegiatan perkantoran diperbolehkan hingga 50 persen.
"PPKM mikro dilakukan dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," begitu bunyi poin ke-19 yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri itu juga disebutkan bahwa kapasitas kegiatan makan di restoran diperbolehkan hingga 50 persen dan layanan pesan-antar dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran dengan tetap mengedepankan protokol.
Kemudian untuk jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan hingga pukul 9 malam waktu Indonesia tanpa mengesampingkan protokol.
"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," katanya.
Peraturan PPKM mikro ini disebut akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala hingga 4 minggu ke depan oleh masing-masing kepala daerah bersama dengan pemangku kepentingan terkait.