Retweet Video Pengemudi Tak Jadi Ditilang Polisi Karena Punya 'CCTV', Ini Kata Politikus PPP
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meretweet sebuah video pengemudi mobil yang tak jadi ditilang polisi lalu lintas karena mengaku memiliki 'CCTV'.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meretweet sebuah video pengemudi mobil yang tak jadi ditilang polisi lalu lintas karena mengaku memiliki 'CCTV'.
Retweet Arsul dilakukan melalui akun Twitternya yaitu @arsul_sani, Senin (8/2/2021).
Dalam retweet tersebut, Arsul Sani juga menulis cuitan sebagai berikut.
"Selamat pagi, Pak Kakorlantas @NTMCLantasPolri. Video viral ini tunjukkan polantas kita msh jauh dr "presisi" spt janji Pak Kapolri di Kom III @DPR_RI. Hayo, Pak Kakorlantas agar dibenahi spy tdk jadi bahan gunjingan netizen. Selamat berkerja.... @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro," tulis Arsul, yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Ini Susunan Baru Pengurus PPP, Arsul Sani dan Zainut Tauhid Jadi Wakil Ketua Umum
Saat dikonfirmasi, Arsul membenarkan dirinya meretweet video dari akun @Cyber_kawaii008 sebagai bagian dari menanggapi tweet orang lain.
"Itu kan tweet saya nanggapi tweet orang. Cuma itu saja," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com.
Namun Arsul tak menampik jika dia mengharapkan agar Korps Bhayangkara, khususnya polisi lalu lintas, di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak akan mengulangi perbuatan dalam video tersebut.
Sebab, kata Arsul, video yang dia retweet merupakan video yang diambil pada tahun 2020.
Baca juga: Arsul Sani: DPR Perlu Berhati-hati Bahas R-Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Dengan kata lain, Korps Bhayangkara kala itu masih dipimpin Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Yes (saya berharap tak terulang di era Kapolri baru)," jawabnya singkat.
Adapun video yang diretweet Arsul merupakan video yang direkam dari dash cam pengemudi yang sedang berusaha keluar dari jalan tol.
Pengemudi tersebut lantas diminta menepi oleh polisi lalu lintas yang berada di hadapannya.
Baca juga: Arsul Sani: Sebagian Besar Anggota Komisi III DPR Ingin RDP Digelar di Masa Reses
Polisi itu mengatakan bahwa pengemudi telah melanggar marka jalan dan karenanya harus ditilang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.