SOSOK Maheer At Thuwailibi, Meninggal Dunia di Rutan Diduga Sakit, Usia Masih 29 Tahun
Maaher At-Thuwailibi dikabarkan meninggal dunia saat menjalani hukuman di rutan, Senin (8/2/2021).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Ustaz Maaher melaporkan Nikita karena menyebut Habib Rizieq Syihab sudah membuat ulah di Indonesia.
"Saya sebagai umat Islam tidak mempermasalahkan itu (tukang obat) tapi dia bilang bahwa Habib Rizieq sudah membuat ulah," ujar Ustaz Maaher di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
"Itu kan konotasi yang berindikasi kepada sesuatu yang negatif, perbuatan yang brutal. Dan itu bukan cuma satu video, itu penghinaan terhadap tokoh publik, ini harus ditindak," tegasnya.
Ia mengecap orang-orang yang membela Nikita Mirzani sebagai pembela penista ulama.
"Saya menanggapinya simple, proses yang saya tempuh adalah membela sosok seorang ulama, seorang tokoh agama, seorang tokoh masyarakat," ujar Ustaz Maaher.
"Adapun netizen atau publik mau membela dia, saya hanya bisa menilai bahwa mereka mendukung seorang penista ulama. It’s okelah no problem, adanya pro kontra itu biasa di dalam dinamikan kehidupan sosial," jelasnya.
Ustaz Maaher jadi Tersangka Diduga Hina Tokoh NU
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Maheer At-Thuwailibi
Baca juga: Sakit Luka Usus Lambung, Maheer At-Thuwailibi Dibantarkan ke RS Polri
Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.