Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TB Hasanuddin Sebut Saat Ini Komponen Cadangan Bukan Prioritas Utama

Hasanuddin mengatakan, bila dilihat dari aturan perundang-undangan soal bela negara dan komponen cadangan  memang sudah lengkap.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TB Hasanuddin Sebut Saat Ini Komponen Cadangan Bukan Prioritas Utama
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
TB Hasanudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin meminta pemerintah untuk memprioritaskan pembinaan bela negara daripada membentuk komponen cadangan (komcad).

Menurutnya, komponen cadangan bukanlah prioritas utama saat ini.

"Pembentukan Komcad tidak salah, itu bagus untuk menambah kekuatan. Tapi Komcad adalah prioritas kedua, utamakan dulu Pendidikan  Bela Negara ," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Anggaran Rp 1 Triliun Bentuk Komcad Sebaiknya Digunakan untuk Tingkatkan Taraf Hidup Komponen Utama

Hasanuddin mengatakan, bila dilihat dari aturan perundang-undangan soal bela negara dan komponen cadangan  memang sudah lengkap.

Namun, kata dia, bila dipelajari lebih dalam maka yang harus mendapat sentuhan awal adalah bela negara.

"PKBN adalah Pembinaan Kesadaran Bela Negara, berupa bahan ajaran yang dimasukkan dalam semua strata pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK hingga Perguruan Tinggi.  Siapa leading sektornya, yaitu Kemendikbud dan juga Kemenag," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Hasanuddin mengatakan, sejumlah landasan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang komcad dan bela negara tercantum dalam UUD 45 Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

Kemudian UU No 23 tahun 2019 Pasal 1 ayat 11-12, Pasal 13, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 28 dan Pasal 50 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca juga: Soal Komponen Cadangan, Peneliti LIPI Pertanyakan Istilah Ancaman Hibrida UU PSDN

Selain itu pada Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2001 tentang pelaksanaan PSDN,  Peraturan Pemerintah ayat 10, Pasal 1 ayat 9 dan Pasal 1 ayat 10 juga ada dalam pasal 48 - 86.

Menurutnya, harus diperhatikan juga ada Perpres No 8 tahun 2001 tentang kebijakan umum pertahanan negara dimana didalamnya juga memuat tentang bela negara dan komponen cadangan.

"Dengan melihat landasan hukum di atas , dapat dikatakan bahwa sesungguhnya prioritas utamanya adalah bela negara  lalu baru Komcad," kata dia.

Hasanuddin menambahkan, pembentukan  komcad itu sangat tergantung pada kemungkinan ancaman negara yang nyata pada kurun waktu tertentu .

Dalam Perpres No 8 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara termaktub  bahwa hakikat ancaman negara ini sangat berdinamika, pertempuran yang akan datang adalah dengan menggunakan alutsista modern, berteknologi tinggi, memiliki daya hancur dengan perkenaan  yang akurat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas