Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta Tidak Dilanjutkan di 2021, Ini Gantinya

Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta Tidak Dilanjutkan di 2021, Sebagai gantinya, pemerintah mengandalkan program Kartu Prakerja.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta Tidak Dilanjutkan di 2021, Ini Gantinya
bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah Rp 2,4 Juta Tidak Dilanjutkan di 2021, Ini Gantinya 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi karyawan atau pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta tidak dilanjutkan.

Dana program yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini tidak teralokasikan di APBN 2021.

Bantuan ini juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan karena satu dari beberapa syarat adalah anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar tidak dilanjutkan ini diungkap langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Dikutip dari Kompas.com, Ida mengaku bahwa BLT subsidi gaji atau BSU untuk tahun ini tidak dialokasikan dalam APBN 2021.

Baca juga: Siapkan NIK KTP! Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Segera Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021, Ini Batas Pemakaiannya

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan secara virtual di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan secara virtual di Jakarta, Selasa (26/1/2021). (Humas Kemnaker)

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida, Selasa (9/2/2021).

Ida mengatakan, program subsidi upah pasti berlanjut, namun tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional di 2021.

Berita Rekomendasi

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida.

Sebelumnya, penerima pada termin pertama yang disalurkan bulan Agustus hingga Oktober 2020 mencapai 12,29 juta pekerja atau 99,11 persen.

Anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 14,7 triliun.

Sementara BLT subsidi gaji pada termin pertama belum tersalurkan kepada 110.762 pekerja.

Termin kedua disalurkan pada bulan November 2020 dengan jumlah 12,24 penerima atau 98,71 persen.

Anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 14,6 triliun.

Sementara pekerja yang belum menerima sebayak 159.727.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas