Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Terkait Dalil Penangkapan Polisi

Putusan itu dibacakan Hakim tunggal Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Terkait Dalil Penangkapan Polisi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang praperadilan laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/2/2021). 

Tangkap tangan kata dia berbeda dengan penangkapan. Definisi tangkap tangan adalah tindakan spontan atas kesadaran hukum penangkap.

Sedangkan penangkapan   punya rangkaian proses hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh pihak berwajib.

"Penangkapan adalah rangkaian di mana status orang tersebut sudah harus jelas sebagai tersangka atau diduga kuat dapat melakukan tindak pidana. Kalau penangkapan ada rangkaian penyelidikan terlebih dulu, dikumpulkan bukti dulu, dikumpulkan alat bukti dulu baru dilakukan perintah penangkapan. Penangkapan itu ada rangkaian peristiwanya," jelas dia. 

"Beda kalau tangkap tangan, definisi tangkap tangan barang buktinya ada. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu adalah tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," imbuhnya. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas