Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan PPKM Mikro dan Daftar Wilayah yang Menerapkan, Dimulai Hari Ini 9-22 Februari 2021

PPKM Mikro Jawa-Bali dimulai hari ini hingga 22 Februari 2021. Ini daftar wilayah dan aturan yang berlaku saat PPKM Mikro.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ini Aturan PPKM Mikro dan Daftar Wilayah yang Menerapkan, Dimulai Hari Ini 9-22 Februari 2021
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tempat keramaian - PPKM Mikro Jawa-Bali dimulai hari ini hingga 22 Februari 2021. Ini daftar wilayah dan aturan yang berlaku saat PPKM Mikro. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro diberlakukan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 di wilayah Jawa-Bali.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona atau Covid-19 yang mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.

PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.

Baca juga: Apa Itu PPKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daerah yang Menerapkannya

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021). (capture video)

Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH

2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring

Berita Rekomendasi

3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%

4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan

5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50%

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Mal Buka Hingga Pukul 21.00 Wib

Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:

1. DKI Jakarta

2. Banten

Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

3. Jawa Barat

Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.

4. Jawa Tengah

Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

5. Yogyakarta

Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur

Dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.

7. Bali

Dengan prioritas: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021

Aturan Zona Hijau

Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Aturan Zona Kuning

Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.

Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Aturan Zona Oranye

Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

1. Pelacakan kontak erat

2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

Aturan Zona Merah

PPKM Mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.

Disebut zona merah apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

1. Menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat

3. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

4. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00

5. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas