Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kampus Mengajar: Upaya Kemendikbud Libatkan Mahasiswa dalam Pembelajaran di SD Masa Pandemi

Kampus Mengajar adalah kegiatan mengajar di sekolah yang merupakan bagian dari program Kampus Merdeka.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kampus Mengajar: Upaya Kemendikbud Libatkan Mahasiswa dalam Pembelajaran di SD Masa Pandemi
istimewa
Kampus Mengajar adalah kegiatan mengajar di sekolah yang merupakan bagian dari program Kampus Merdeka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampus Mengajar adalah kegiatan mengajar di sekolah yang merupakan bagian dari program Kampus Merdeka.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan tujuan diadakannya Kampus Mengajar adalah pertama, untuk menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi dan numerasi.

Kedua, membantu pembelajaran di masa pandemi, terutama untuk SD di daerah 3T. Penyelenggaraan program ini sendiri adalah atas dukungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Baca juga: Kemendikbud: Program Kampus Mengajar Setara 12 SKS

“Tantangan yang kita hadapi sangatlah besar, khususnya bagi adik-adik kita yang duduk di bangku Sekolah Dasar. Melalui Kampus Mengajar 2021, saya ingin menantang adik-adik mahasiswa untuk juga mengatakan “SAYA MAU!” Yakni mau membantu mengubah tantangan tersebut menjadi harapan,” ungkap Mendikbud ketika meluncurkan program Kampus Mengajar secara daring di Jakarta, Selasa (9/2/2021). 

Lebih lanjut, Mendikbud juga mengajak teman-teman mahasiswa dari seluruh Indonesia untuk beraksi, berkolaborasi, dan berkreasi selama dua belas minggu untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Sekolah Dasar, terutama yang berada di daerah 3T, sekaligus mengasah kepemimpinan, kematangan emosional, dan kepekaan sosial.

Di akhir sambutannya, Mendikbud juga menekankan agar perguruan tinggi dan dosen mendukung mahasiswanya untuk mengikuti program Kampus Merdeka dan mempermudah konversi sks, karena Kampus Merdeka adalah hak mahasiswa untuk belajar di luar kampus atau prodinya.

Melanjutkan Mendikbud, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, menyambut baik program yang digagas oleh Kemendikbud dalam kerangka program Kampus Merdeka ini.

Baca juga: Kemendikbud Akui Banyak Pengaduan Soal Intoleransi di Sekolah

BERITA REKOMENDASI

“Besar harapan kami, para mahasiswa penerima beasiswa akan dapat memberikan kontribusi atas permasalahan nyata yang dihadapi dunia pendidikan akibat dari dampak pandemi COVID-19,” ujar Rionald ketika menyampaikan aspirasinya akan program Kampus Mengajar, yang merupakan buah kerjasama antara Kemendikbud dan LPDP.

“Akhir kata, kami dari LPDP mengucapkan selamat mengabdi kepada ibu pertiwi melalui program Kampus Mengajar ini, selalu jaga diri dalam situasi pandemi serta jaga nama baik Kemendikbud dan LPDP di mana pun berada,” tutur Rionald mengakhiri sambutannya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, kemudian memberikan paparan lebih detail mengenai program Kampus Mengajar.

Selain manfaat bagi mahasiswa yang telah disampaikan Mendikbud, Nizam menjelaskan, bahwa dalam program Kampus Mengajar ini mahasiswa akan mendapatkan bantuan potongan UKT, bantuan biaya hidup, dan konversi SKS sampai dengan 12 SKS.

Dalam kaitannya dengan pandemi COVID-19, Nizam menekankan, “Kampus Mengajar akan mencari mahasiswa-mahasiswa yang berdomisili dekat dengan SD sasaran, sehingga program ini tidak akan menyebabkan terjadinya mobilisasi mahasiswa”.


Di samping itu, mahasiswa juga berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Adapun keuntungan terbesar yang diperoleh bagi perguruan tinggi dari program ini adalah mendukung perguruan tinggi untuk mencapai indikator kinerja utama (IKU) #2, yaitu banyaknya jumlah mahasiswa yang mendapatkan pengalaman di luar kampus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas