Kejaksaan Putuskan Tahan Habib Rizieq Cs di Rutan Bareskrim Polri, Kecuali Dirut RS Ummi
Tujuh dari 8 tersangka dilakukan penahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Habib Rizieq Shihab Cs pada Senin (8/2/2021).
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI dan diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas itu diserahkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Hal itu sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Rizieq Shihab Cs ke Kejaksaan RI Hari Ini
Ia mengatakan, tujuh dari 8 tersangka dilakukan penahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021.
Baca juga: Tiga Berkas Perkara Rizieq Shihab Dinyatakan Lengkap
"Alasannya untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan," jelas Leonard.
Leonard menjelaskan tersangka Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tak ditahan oleh Kejaksaan RI. Alasannya, dia memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.
"Tersangka dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tandas dia.
Diketahui, penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut :
1.Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Tersangka HU, Dkk (MS, AAA, ASL dan IAH) dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Kedua berkas perkara diatas untuk perkara yang terjadi di Jl. Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jl. KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020
3. Tersangka dr. AA Dkk. (MR dan MHA) dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020;
4.Tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP ;
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.