Komnas HAM akan Minta Keterangan Polisi Terkait Meninggalnya Ustaz Maheer At-Thuwailibi
Dalam kasus tersebut keluarga menemukan adanya kejanggalan yakni kepala Hendri dilakban dan tubuhnya ada luka lebam.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera meminta keterangan kepada pihak kepolisian terkait penyebab wafatnya tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/2/2021) malam.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan permintaan keterangan dilakukan karena kematian dalam tahanan menjadi perhatian Komnas HAM.
"Segera. Kematian dalam tahanan menjadi perhatian Komnas HAM," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (9/2/2021).
Anam menjelaskan sejumlah keterangan yang akan diminta antara lain terkait dengan sakit yang diderita Maheer dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan.
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Maheer At Thuwailibi, Nikita Mirzani Ucapkan Duka dan Panjatkan Doa Ini
Ia juga mengatakan permintaan keterangan tersebut tetap diperlukan meskipun polisi telah membenarkan Maheer meninggal dunia karena sakit.
"Meninggal ditahanan perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit. Penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata Anam.
Selain itu, Anam mengatakan kasus terhadap Maheer tidak menjadi salah satu pertimbangan untuk dilaksanakan permintaan keterangan tersebut.
"Nggak," kata Anam.
Anam menjelaskan, sebelumnya Komnas HAM juga pernah melakukan permintaan keterangan serupa terkait kasus tahanan meninggal di rutan.
Permintaan keterangan tersebut, kata Anam, dilakukan terkait tewasnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kecamatan Belakangpadang Batam, Hendri Alfred Bakari dua hari setelah ditangkap petugas Kepolisian dari Polresta Balerang pada Kamis (6/8/2020) lalu.
Dalam kasus tersebut keluarga menemukan adanya kejanggalan yakni kepala Hendri dilakban dan tubuhnya ada luka lebam.
Sebelumnya Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.