Kuasa Hukum Laskar FPI Bakal Ajukan JR ke MK soal Kata 'Segera' dalam KUHAP Penyitaan Barbuk
Dalam putusannya, hakim mengatakan mekanisme penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri dipandang sudah sesuai prosedur.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Laskar FPI M. Suci Khadavi, Rudy Marjono mengaku bakal mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyoal kata "segera" yang tertuang dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyerahan barang bukti hasil penyitaan polisi.
Pasalnya kata dia, KUHAP tidak mengatur kapan batas waktu untuk polisi menyerahkan barang bukti hasil penyitaan dari seorang terduga pelaku.
"Ini memang ada persoalan terkait kata 'segera'. Jadi dalam KUHAP itu tidak diatur kata segera itu kapan batasannya, tidak diatur seperti yang lain. Seperti SPDP dan sebagainya itu dibatasi 7 hari harus segera disampaikan. Tapi untuk masalah penyitaan ini kata 'segara' belum ada batasan," kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Dalil Penyitaan Tidak Sah, Hakim Kembali Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Atas persoalan tersebut, Rudy mengaku akan merundingkan untuk melayangkan JR ke MK, semata demi menegaskan kapan batas waktu penyerahan penyitaan sebuah barang bukti.
"Jadi alangkah baiknya hal itu akan kita uji lewat JR untuk menegaskan segera itu kapan batasanya. Karena bisa jadi disita hari ini, baru disampaikan dua bulan atau 1 bulan kemudian," tuturnya.
Diketahui Pemohon sebelumnya mendalilkan terjadi penyitaan secara tidak sah barang milik M. Suci Khadavi Putra berupa 1 set seragam laskar khusus FPI, 1 unit HP, kartu mahasiswa, hingga uang tunai sebesar Rp2,5 juta oleh kepolisian. Barang - barang yang disita itu disebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan dalil penyitaan tidak sah yang diajukan keluarga M. Suci Khadavi, laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Putusan itu dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021). Dalam perkara ini, pihak Tergugat adalah Bareskrim Polri.
Dalam putusannya, hakim mengatakan mekanisme penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri dipandang sudah sesuai prosedur.
"Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak Termohon terhadap barang-barang milik Pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata Siti membacakan putusan, Selasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.