Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Regulasi Publisher Right Terkait Hak Cipta Karya Jurnalistik yang Diagregasi Platform Digital

regulasi ini akan menjadi payung hukum yang akan membantu pers nasional menghadapi masalah krisis eksistensi akibat disrupsi digital.  

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perlu Regulasi Publisher Right Terkait Hak Cipta Karya Jurnalistik yang Diagregasi Platform Digital
Ist
Ketua Umum PWI Atal S Depari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari mendorong segera dibuatnya regulasi tentang publisher right (hak pengelola media).

 Menurut Atal Depari, regulasi ini akan menjadi payung hukum yang akan membantu pers nasional menghadapi masalah krisis eksistensi akibat disrupsi digital.  

 Karena tekanan disrupsi muncul bersamaan dengan semakin kuatnya penetrasi bisnis perusahaan platform digital di Indonesia dan dunia.

 Perkembangan pesat media baru, media sosial, mesin pencari dan situs e-commerce, lanjut dia, semakin mengguncang gaya hidup media konvensional cetak, radio, dan televisi.

 “Platform digital semakin mendominasi ranah media, semakin berpengaruh terhadap kehidupan publik pendapatan iklan dan menggeser kedudukan media massa konvensional,” ujar Atal Depari  dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN)  di Istana Negara, Selasa, (9/2/2021).

 Dalam konteks ini, kata dia, maka perlu dirumuskan regulasi sebagai aturan main  yang lebih transparan, adil dan menjamin kesetaraan antara platform digital dan penerbit media.

 “Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antara media lama dan media baru yang sebenarnya saling membutuhkan,” jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

 Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah, asosiasi media, para penerbit dan dewan pers perlu membuat regulasi tentang hak pengelola media yang diagregasi oleh platform digital.

Baca juga: Atal S Depari: Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Apresiasi untuk Bupati/Walikota yang Peduli Kebudayaan

 “Perlu membuat regulasi tentang publisher right atau hak-hak terkait  dengan karya-karya jurnalistik yang diagregasi oleh platform digital,” ucapnya. 

 Karena menurut dia, platform digital harus bertanggung jawab atas konten-konten yang mereka sebarkan serta musti menjadi subjek hukum dalam kasus-kasus hoaks.

 “Platform digital juga harus berjalan di atas prinsip konten sharing for revenue sharing and data sharing secara adil dan transparan,” ucapnya.

 “Seperti yang terjadi di wilayah lain, negara hadir dalam mengatur hal-hal ini secara secara proporsional dan partisipatif sehingga tercipta iklim bisnis yang setara dan adil,” jelasnya.


Sebelumnya dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021, Senin (8/2/2021), Dewan Pers mendorong Indonesia agar mempelajari regulasi tentang hak cipta jurnalistik (publisher right) yang sudah diterapkan beberapa negara yakni Australia, Eropa, dan Amerika Serikat.

 Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, keberadaan regulasi tentang hak cipta ini, mengatur atau mereduksi monopoli yang berlebihan dari platform digital.

 Apalagi, Agus menjelaskan banyak media yang berguguran karena ekosistem media saat ini yang tidak adil, tak transparan, dan monopolistik.

 Oleh karena itu, dia tegaskan, butuh intervensi negara berupa regulasi tentang hak cipta atas jurnalistik itu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas