Polri Tolak Beberkan Penyakit Yang Diderita Maaher At-Thuwailibi, Ini Alasannya
Markas besar kepolisian RI enggan membeberkan penyakit yang diderita Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata hingga akhirnya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI enggan membeberkan penyakit yang diderita Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata hingga akhirnya meninggal dunia di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penyakit yang diderita Maheer disebutkan sensitif. Dia khawatir pengungkapan penyakit kehadapan publik dapat merusak nama baik almarhum.
"Yang menjadi pertanyaan kenapa Soni Eranata itu meninggal? ini karena sakit meninggalnya. Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini sakitnya sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021)
Baca juga: Sosok Almarhum Ustaz Maheer At-Thuwailibi di Mata Yusuf Mansyur
Sebagaimana diketahui, pihak keluarga sempat menyatakan almarhum mengalami sakit luka atau infeksi di usus (TB Usus). Terkait hal ini, Polri juga masih enggan untuk membeberkan penyakit yang diderita Maaher.
"Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara jelas sakitnya apa. Karena penyakitnya sensitif. Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Eranata ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan disini," tukas Argo.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Penting dalam Rangka Memperkuat Kualitas Demokrasi
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan kabar tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
"Iya benar (Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka meninggal dunia diduga karena mengalami sakit.
"Benar karena sakit," pungkasnya.
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Maheer At Thuwailibi, Nikita Mirzani Ucapkan Duka dan Panjatkan Doa Ini
Sementara itu, kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro menyampaikan kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.
Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021). Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang tengah dalam kondisi sakit di rutan Bareskrim Polri.
Kepada awak media, sang istri menyampaikan kleinnya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu. Sakit yang dialami adalah infeksi atau luka di bagian usus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.