Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Kriterianya
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di link pendaftaran https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
![Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Kriterianya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cover-pedoman-pendaftaran-kip-kuliah-2021.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah resmi dibuka kembali, Selasa (9/2/2021).
Link pendaftaran KIP Kuliah yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari laman tersebut, pemerintah terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan sumber daya manusia melalui berbagai upaya cerdas.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN
Baca juga: Sistem Tanam Paksa Pemerintah Kolonial Belanda, Ini Penyimpangan yang Terjadi dan Tokoh Penentang
![Cover pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2021](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cover-pedoman-pendaftaran-kip-kuliah-2021.jpg)
Sementara bagi siswa yang akan menjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Keagaamaan Negeri, seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, silakan melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Syarat penerima KIP Kuliah 2021
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KIP Kuliah 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Pedoman Pendafaran yang dirilis Puslapdik yakni:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Kriteria penerima KIP Kuliah 2021
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: Cek Daftar Siswa SD-SMA/SMK Penerima PIP via pip.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Mencairkannya
Cara daftar KIP Kuliah 2021
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri
2. Perguruan tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2021
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri).
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Bagaimana jika pendaftaran KIP Kuliah 2021 selalu gagal?
Jika terdapat kesulitan dalam pendaftaran KIP Kuliah 2021 dapat memanfaatkan beberapa hal berikut?
1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah
2. Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah
3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id
4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud
5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah 2021
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester
(Tribunnews.com/Fajar)