Akses eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Segera akses eform.bri.co.id/bpum dan masukkan NIK KTP untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
Tribunnews/Jeprima
Akses eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Berita Rekomendasi
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021, Cek Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.