DPR Kritik Viral Video Tilang, Korlantas Polri Siap Benahi Menggunakan Sistem Tilang Elektronik
Peristiwa itu terjadi Sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan kebijakan program prioritas.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi komentar anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani adanya video viral yang diunggah akun @Cyber_kawaii008, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Istiono menyambut baik masukan yang diberikan tersebut.
Dirinya berjanji akan terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan berbagai inovasi dengan tujuan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Diakui Istiono, memang masih ada kekurangan dalam hal pelayanan publik namun beberapa pelayanan publik bisa dikatakan sudah berjalan baik dalam melayani masyarakat, seperti pelayanan SIM, STNK, BPKB dan pelayanan di Samsat.
"Namun demikian kritikan tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi.
Baca juga: Polda Metro Telusuri Oknum Polantas Batal Tilang Pengemudi Gara-gara Dashcam
Protes dari masyarakat tidak bisa dihindari karena penegakan hukum bersifat relatif serta tidak bisa menyenangkan semua pihak," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Istono menambahkan, sebetulnya ihwal tanggal perekaman yang tertera dalam video tersebut, peristiwa itu terjadi pada tanggal 22 September 2020.
Peristiwa itu terjadi Sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan kebijakan program prioritas.
Namun demikian tweet anggota Komisi III DPR sebagai mitra Polri yang bersifat menyemangati untuk tidak terulang lagi ke depan, kami apresiasi", ujar Irjen Pol Istiono.
Disisi lain, menjawab keluhan masyarakat, kata Irjen Pol Istiono, kami telah membentuk Satgas ETLE yang bertugas mempercepat penanganan penerapan ETLE di berbagai daerah dengan memasang 166 kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE, yang rencananya akan diresmikan Kapolri pada Maret 2021.
Ini adalah salah satu program kerja 100 hari pertama Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR-RI, Arsul Sani melalui akun Twitter miliknya mengomentari sebuah video viral yang diunggah akun @Cyber_kawaii008.
Video tersebut menggambarkan upaya polisi memberhentikan mobil untuk ditilang.
Dalam video tersebut terlihat mobil diberhentikan polisi lalu lintas karena dianggap melanggar marka jalan namun pengendara bersikukuh dirinya tidak melanggar, sambil menunjukkan bahwa hal itu terekam melalui dashcam, kamera dashboard perekam kemudi.
Pengendara bersikeras dirinya tidak melanggar, namun kemudian polisi tetap menegaskan pengendara melanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.