Kompolnas Sebut Penahanan Ustaz Maaher Sudah Sesuai Prosedur dan Minta Publik Waspadai Hoaks
Meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata hingga kini masih menjadi pro dan kontra.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata hingga kini masih menjadi pro dan kontra.
Diketahui Ustaz Maaher menghembuskan napas terakhir saat berada dalam proses penahanan.
Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penyidik menahan ustaz Maaher berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky, Rabu(10/2/2021).
Poengky mengatakan, perkara Soni sudah dinaikkan ke kejaksaan dan sudah tahap dua.
Baca juga: Tak Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi, Polri: Sakit Sensitif, Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga
Artinya, kewenangan menahan ada pada kejaksaan.
"Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," kata Poengky.
Menurut Poengky, penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan kepada jaksa.
Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.
Baca juga: Ini Asal Usul Almarhum Soni Eranata Dijuluki Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Suaranya Merdu Saat Mengaji
"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," ujar Poengky.
Poengky menegaskan tidak benar penyidik menyiksa Maaher.
Dia menambahkan, penyidik memiliki bukti-bukti, termasuk rekam medis dan hasil laboratorium lengkap.
"Bahkan keluarga saudara Soni Eranata telah membantah isu-isu tidak bertanggungjawab yang menyatakan saudara Soni disiksa polisi. Keluarga menyatakan bahwa saudara Soni diperlakukan dengan baik oleh penyidik," ungkap Poengky.
Baca juga: Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit
Kompolnas melihat penyidik sudah profesional dalam melaksanakan tugas.
Menurut dia, masyarakat harus mewaspadai hoaks yang mungkin digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.
"Kompolnas berharap Polri tetap profesional dan berbasiskan scientific crime investigation sebagai penguat penyidikannya," ujarnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta masyarakat jangan terprovokasi dan berhenti menyebarkan hoaks terkait kematian ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Polisi kata dia sudah bekerja profesional. Ustaz Maaher juga diperlakukan baik dan mendapatkan hak-haknya selama di tahanan.
Bahkan, polisi sempat membawa Maaher berobat ke Rumah Sakit Polri Kramatjati. Namun, takdir Tuhan berkehendak lain.
"Ini kematian, kita tidak pernah tahu kapan, ini adalah jalan Tuhan. Saya kira Polri sudah berusaha keras untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Maheer dan juga keluarga agar dilakukan pengobatan kepada yang bersangkutan," kata Edi.
Menurut Edi, penyidik Bareskrim Polri sudah memberikan hak-hak Maaher sebagai tersangka ataupun tahanan, seperti didampingi penasihat hukum dan bisa dibesuk keluarga.
Terkait penangguhan penahanan, Edi menilai penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak.
"Ada beberapa pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka atau tahanan, yakni tidak mempersulit penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, kemudian tidak mengulangi perbuatannya," kata Edi.