Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Bupati Wenny Bukamo ke PN Palu

Ali mengatakan penahanan para terdakwa selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Bupati Wenny Bukamo ke PN Palu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga penyuap Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo terkait kasus proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Ketiganya ialah Hedy Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Adronika Putra Delta.

"Hari ini (10/02/2021) Jaksa KPK Handry Sulistiawan telah melimpahkan berkas perkara 3 orang terdakwa, yaitu Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang, dan Djufri Katili ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong

Ali mengatakan penahanan para terdakwa selanjutnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor. Sementara untuk tempat penahanan ketiganya tetap dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"JPU akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Para terdakwa masing-masing akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Temukan Dugaan Penelantaran Kasus Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, MAKI Lapor ke Dewas KPK

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas