KSPI Desak DPR Bentuk Pansus Ungkap Dugaan Megakorupsi BPJS Ketenagakerjaan
(KSPI) mendesak DPR bentuk panitia khusus (Pansus) dugaan megakorupsi senilai Rp 43 triliun akibat salah kelola investasi saham dan reksadana oleh BPJ
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR bentuk panitia khusus (Pansus) dugaan megakorupsi senilai Rp 43 triliun akibat salah kelola investasi saham dan reksadana oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"KSPI desak DPR bentuk Pansus, jangan Panja, karena Pansus lebih luas. Ada gabungan Komisi IX, berkaitan dengan hukum yaitu Komisi III, dan Komisi VI," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, desakan tersebut dituangkan dalam surat KSPI kepada DPR dan akan disampaikan kepada pimpinan DPR pada Kamis (11/2).
"Kami akan berkirim surat ke DPR besok untuk bentuk Pansus," ucap Said.
Said juga menyebut KSPI telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung RI dan BPK untuk terus mengungkap dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan secara transparan.
Baca juga: KSPI Tak Terima Jika Dugaan Megakorupsi di BPJS Ketenagakerjaan karena Risiko Bisnis
"Kami minta Kejaksaan Agung dan BPK, jangan berhenti pada tingkat istilah risiko bisnis, seperti pada kasus 2020 yang potensi kerugian Rp 13 triliun. Gali lagi, kenapa hasil kelola investasi hanya 7,38 persen?," papar Said.
"Kami minta untuk di dalami lagi, ada tidak saham bodong yang masuk ke Jiwasraya, Asabri dalam kasus yang sama. Kemudian, ada tidak komisi-komisi yang bertebaran," sambungnya.