Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK

Dua sepeda pabrikan Inggris itu telah dipajang di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Operator Anggota DPR Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK
Ist
operator serahkan sepeda lipat merek Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyerahkan dua unit sepeda lipat merek Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/2/2021).

Dua sepeda pabrikan Inggris itu telah dipajang di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua sepeda tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Yogas telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi.

Yogas kemudian naik ke lantai dua menuju ruang penyidik sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan penyerahan sepeda oleh Yogas berkaitan dengan perkara bansos.

Ali mengatakan, tim penyidik akan segera menganalisa lebih lanjut terkait dua sepeda Brompton yang telah diserahkan Yogas.

Baca juga: Agustri Yogasmara Diduga Menerima Suap Rp 1,53 Miliar dan 2 Brompton dari Harry Van Sidabuke

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Ali saat dikonfirmasi.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," imbuhnya.

Diketahui, Agustri Yogasmara merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2/2021) lalu, Yogas menerima uang senilai Rp1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabukke.

Harry diketahui menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas