Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Jam Kerja Karyawan yang Tinggal di Daerah PPKM Mikro

Aturan mengenai PPKM Mikro tersebut tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Jam Kerja Karyawan yang Tinggal di Daerah PPKM Mikro
istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pelaku usaha untuk memberikan dispensasi pada pegawainya yang tinggal di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. 

Terutama daerah yang menetapkan batas waktu kegiatan di malam hari.

"Agar PPKM mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif, kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya berlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari," kata Wiku, Selasa (9/2/2021).

Menurut Wiku, pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM mikro ini merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat.

"Sehingga dapat mengurangi potensi penularan yang dapat terjadi," katanya.

Baca juga: Epidemiolog Nilai PPKM Tak Efektif Perangi Corona, Pengetatan Bohong, Masyarakat Berjuang Sendiri

Wiku mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro berlaku efektif per Selasa, (9/2/2021).

Aturan mengenai PPKM Mikro tersebut tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

"Pada prinsipnya aturan PPKM kabupaten kota pada intruksi Mendagri ini cukup serupa dengan aturan sebelumnya yaitu intruksi Mendagri 1 dan 2, " kata Wiku.

Meskipun demikian kata Wiku terdapat sejumlah perbedaan dalam PPKM Mikro berdasarkan Intruksi Mendagri nomor tiga kali ini.

Yakni, mengenai batasan maksimal dine in di restoran dan aktivitas perkantoran.

Sebelumnya kapasitas maksimal makan di restoran dan bekerja di kantor yakni 25 persen.

"Pembatasan kapasitas pekerja yang work from office dan pengunjung restoran berubah maksimal dari 25 persen menjadi 50 persen," kata Wiku.

Wiku menegaskan bahwa perubahan aturan pembatasan yang dilakukan bukan semata-mata pelonggaran tanpa dasar.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya, terdapat potensi salah sasaran.

Oleh karena itu pemerintah mengganti strategi dengan pelaksanaan PPKM Mikro.

"Pembatasan makro saja bisa tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah menerapkan strategi baru yang lebih berfokus kepada pengendalian dalam skala mikro, sehingga pembatasan kegiatan masyarakatnya lebih tepat sasaran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas