Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Nama Siswa SD hingga SMA Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id

Segera cek nama siswa SD hingga SMA penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek Nama Siswa SD hingga SMA Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Cek Nama Siswa SD hingga SMA Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Ini cara cek nama siswa SD hingga SMA penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan nonformal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Bantuan pada PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan NIK, Ini Cara Pencairannya

Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

BERITA REKOMENDASI

Berikut besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca juga: Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir TNI Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2021 Dibuka Mulai Besok!


Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas