Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Beberkan Daftar Belanjaan Edhy Prabowo saat di AS, Ada Jam Rolex Hingga Tas Louis Vuitton

Pada sidang perdana Suharjito, jaksa membeberkan belanjaan Edhy Prabowo di AS. Ada Jam Rolex Hingga Tas Louis Vuitton.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Jaksa Beberkan Daftar Belanjaan Edhy Prabowo saat di AS, Ada Jam Rolex Hingga Tas Louis Vuitton
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: KPK Ungkap Fakta Edhy Prabowo Beli Wine dari Eks Caleg Gerindra Pakai Uang Suap

Baca juga: Eks Pebulutangkis Debby Susanto Bantah Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka tersebut di antaranya:

1. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

2. Stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta

3. Sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin

4. Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi

Berita Rekomendasi

5. Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Baca juga: Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Benur

Baca juga: Edhy Prabowo Curhat Ingin Bertemu Keluarga Secara Langsung, Ini Respons KPK

Tersangka tersebut disangkakan karena telah melanggar pasal Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito sebagai pihak pemberi suap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas