Nurhadi Bantah Dibelikan Jam Tangan Mewah Rp 1,85 Miliar dari Menantunya Rezky Herbiyono
Nurhadi membantah menerima jam tangan bermerek Richard Mille yang dibeli menantunya Rezky Herbiyono dari toko milik saksi Marieta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima jam tangan bermerek Richard Mille yang dibeli menantunya Rezky Herbiyono dari toko milik saksi Marieta.
Pernyataan ini disampaikan Nurhadi setelah mendengar pernyataan Marieta yang menyebut Rezky membeli jam tangan mewah senilai Rp1.850.000.000 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).
"Saudara (saksi Marieta) tidak kenal, kemudian pembelian jam Rezky ini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi tegas, ini menyangkut, ini adalah fitnah yang sangat kejam," ucap Nurhadi yang mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Menantu Nurhadi Bantah Pernah Beli Jam Mewah Seharga Rp 1,85 Miliar untuk Eks Sekretaris MA
Nurhadi berkata bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Marieta di dalam persidangan.
Dia menyebut, saksi Marieta memberikan kesaksian bohong di persidangan.
"Saya akan mengambil langkah hukum. Saudara memberi keterangan tidak benar," kata Nurhadi.
Mantan pejabat MA ini pun menegaskan, dirinya tidak mengetahui dimana lokasi toko milik Marieta itu.
Baca juga: Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank
Dia tak memungkiri memiliki jam tangan Richard Mille tetapi dibeli dari sebuah toko di Plaza Indonesia.
"Saya tidak pernah membeli jam bekas maupun baru, tokonya dia aja saya nggak tahu, saya memang memiliki RM tapi beli di butik resmi RM yang ada di Plaza Indonesia itu sama Ricard Mille namanya," kata Nurhadi.
Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito.
Dia menuturkan, kliennya secara tegas membantah tidak pernah menerima jam tangan mewah dari Rezky.
Baca juga: Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Terjerat Kredit Macet di Bank Bukopin Senilai Puluhan Miliar
"Pak Nurhadi berencana melakukan mengambil langkah hukum terhadap keterangan saksi yang menurut Pak Nurhadi itu tidak benar keterangan palsu," kata Rudjito.
Secara tegas, Rudjito menyebut Rezky Herbiyono yang merupakan mantu Nurhadi tidak pernah membelikan jam tangan untuk Nurhadi.
"Tegasnya seperti itu, kan tadi dia sudah tegas mau mengambil langkah hukum ya," tegas Rudjito.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur PT MIT 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Sedangkan gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun PK.
Artinya total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp83,013 miliar.